Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dijelaskan tentang definisi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu yang dimaksud dengan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebaai bahanpenilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajakserta hal-hal keuangan lainnya ssuai denga undang-undang, seperti menenai keddukan Bank Sentral (UU No. 13/1968) dan pengaturan usaha perbankan pada umumnya (UU No. 7/1992). Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut.
- Meneapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan negra, baik jangka panjan, jangka menengah, maupun jangka pendek dan mengendalikan plaksanaannya.
- Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meneapkan kebiaksanaan tugas penunjangnya, baik jangkapanjan, jangka menengah, maupun jangka pendek.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Berdasarkan pada UU No. 14 tahun 2004 dinyatakan bahwa hasil pememriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat kepada DPR dan DPD serta Presiden, yang disesuaikan dengan kewenangannya. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD setempat.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"
Post a Comment