Setelah amandemen keempat UUD 1945, lembaga tinggi Dewan timbangan Agung dihapus. dan sebagai ganti untuk memberikan nasihat kepada Presiden, Presiden akan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan yang selanjutnya diatur menurut undang-undang (pasal 16).
Saat ini Dewan Pertinbangan Agung (DPA) telah berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945. Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. (Wikipedia)
Berdasarkan UU No. 19/2006, tugas dan fungsi Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. (Wikipedia)
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (Wikipedia)
Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden. (Wikipedia)
0 Response to "Penjelasan Mengenai Dewan Pertimbangan Agung (DPA)"
Post a Comment