Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi, dari ke 34 provinsi tersebut 5 diantaranya memiliki status berbeda dengan provinsi lainnya. Salah satu provinsi yang memiliki status berbeda ialah Yogyakarta yang diberikan status keistimewaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2012, itulah mengapa Yogyakarta disebut dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul.
Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.
Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai hak-hak asal usul, dan pada zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
- Kelembagaan Pemerintah DIY.
- Kebudayaan.
- Pertanahan.
- Tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.
0 Response to "Penjelasan Tentang Keistimewaan Yogyakarta (DIY)"
Post a Comment