Beberapa daerah atau provinsi di Indonesia memiliki penyebutan yang berbeda dengan provinsi yang lainnya, perbedaan ini dilatar belakangi oleh karena daerah tersebut merupakan daerah khusus, daerah istimewa, dan daerah yang diberikan otonomi khusus. Salah satu daerah tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau biasa disebut dengan DKI Jakarta.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan Provinsi DKI Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007.
Adapun fungsi dari Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Sedangkan Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut.
- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Di Indonesia cuma Jakarta saja yang diberikan predikat Daerah Khusus, sebab yang pertama Jakarta merupakan IbuKota negara Republik Indonesia, yang kedua pusat pemerintahan Republik Indonesia terletak di Kota Jakarta, dan yang ketiga pusat perekonomian Indonesia juga sebagian sebar berada di Kota Jakarta. Maka tidak lah heran jika DKI Jakarta merupakan daerah khusus di Indonesia.
0 Response to "Penjelasan Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta"
Post a Comment