Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Karna hal itu maka dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat dengan OJK. Apa itu OJK? Apa pula peran dan fungsi dari OJK? Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, trans paran, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan kata lain, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi pengaturan dan pengawasan ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor IKNB.
Dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 39. Relasi OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diatur dalam pasal 43, yaitu: “wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.”

0 Response to "Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)"
Posting Komentar