Selain lembaga keuangan perbankan terdapat pula Industri keuangan Non-Bank atau IKNB, apa yang dimaksud dengan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB? IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Terdapat beberapa jenis lembaga yang termasuk kedalam Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB, yaitu sebagai berikut.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggug dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari: Dana Pensiun Pemberi Kerja, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

0 Response to "Pengertian dan Jenis-Jenis Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)"
Posting Komentar