Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatan | simpleNEWS05



Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatan

Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya uang, uang sangat berperan penting dalam segala bidang khususnya bidang ekonomi yang dimana pada bidang ekonomilah uang tersebut sangat diperlukan. Tapi pernahkah anda memperhatikan uang yang selama ini kita punya? berapa jenis uang yang anda ketahui?


Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
  2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00, Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit dipalsukan.
(Pada sumber lainnya) Dilihat dari bahan pembuatannya, uang dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Uang Logam

Uang logam emas dan perak adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad digunakan oleh masyarakat diberbagai begara di Dunia. Kedua jenis uang logam tersebut digunakan sebagai uang karena disukai dan nilai tinggi oleh masyarakat pada umumnya.

Uang logam yang beredar di Indonesia adalah uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang bertindak sebagai bank sirkulasi, di antaranya uang logam yang beredar saat ini adalah uang yang nominalnya Rp. 25,00, Rp. 50,00, Rp. 100,00, Rp. 500,00, Rp. 1.000,00.

2. Uang Kertas

Uang kertas adalah jenis uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas ini berlaku dalam pertukaran dimasyarakat karena dijamin oleh undang-undang bahwa uang kertas tersebut berlaku sebagi alat pembayaran yang sah. Untuk pembayaran dalam jumlah yang besar, penggunaan uang kertas lebih mudah dan disukai daripada uang logam.

Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya logam yang dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini adalah uang kertas yang bernominal uang pecahan Rp. 1.000,00, Rp. 2.000,00, Rp. 5.000,00, Rp. 10.000,00, Rp. 20.000,00, Rp. 50.000,00, Rp. 100.000,00.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.


Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)


Materi Lainnya:

0 Response to "Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatan | simpleNEWS05"

Post a Comment