Lembaga-Lembaga Peradilan



Lembaga-Lembaga Peradilan [Picture by www.republika.co.id],
Dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 1970, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum

Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum adalah pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).

Pengadilan negeri berkedudukan di daerah tingkat II atau yang setingkat. perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan pula kejaksaan neeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. tetapi dalam perkara perdata, kejaksaan negeri tidak ikut campur. (sumber : dikutip dari buku)

2. Peradilan Agama

Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yangtimbul antara orang-orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu, keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.

3. Peradilan Militer
Pengadilan Militer Adalah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana khususnya bagi :
  • anggota TNI dan POLRI,
  • seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan engan anggota TNI dan POLRI,
  • anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut Undang-Undang,
  • tidak termasuk poin a sampai c tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan Persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer.
4. Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. sengketadalam tata usaha negara adalah sengketa yang tmbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya eputusan tata usaha negara.

Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
  2. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
  3. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
  4. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta enangkapan dan penahaan yang idak sesuai dengan prosedur hukum (seperti yang diatur di dalam KUHAP) mengenai praperadilan, dan sebagainya.
Pengadilan tata usaha negara dlaksanakan oleh badan pengadilan berikut:
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaipengadilan tingkat pertama di kabupaten/kota.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding di provinsi.
Dari ketentuan tersebut, sesungguhnya badan peradilan dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pengadilan Sipil, terdiri dari :
Pengadilan Umum, yang terdiri dari :
  1. Pengadilan Negeri,
  2. Pengadilan Tinggi,
  3. Mahkama Agung.
Pengadilan Khusus, yang terdiri dari :
  1. Pengadilan Agama,
  2. Pengadilan Adat
  3. Pengadlan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)
Pengadilan Militer, yang terdiri dari :
  1. Pengadilan Tentara,
  2. Pengadilan Tentara Tinggi,
  3. Pengadilan Tentara Agung.

Materi Lainnya:

0 Response to "Lembaga-Lembaga Peradilan"

Post a Comment