Penjelasan Mengenai Mahkamah Agung (MA / Lembaga Yudikatif)



Penjelasan Mengenai Mahkamah Agung (MA / Lembaga Yudikatif)

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka (lepas dari pengaruh kekuasan pemerintah). Jaminan bagi kekuasaan kehakiman tampak pada penjelasan pasal 24A UUD 1945.


UU. No. 14/1970 tentang ketentua-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim memiliki kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman diseahkan kepada pengadilan sesuai dengan UU yang mempunyai tugas pokok seperti menerima, memeriksa, mengadili, dan menyeleaikan setiap erkara ang diajukan kepadana. Lingkungan peradilan dapat dibedakan menjadi berikut ini :

  1. Peradilan Umum (Undang-undang No. 2 Tahun 1986).
  2. Peradilan Agama (Undang-undang No. 7 Tahun 1989).
  3. Peradilan Militer (Undang-undang No. 5 Tahun 1950).
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-unang No. 5 Tahun 1986).

Kedudukan Mahkamah Agung (MA) secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 yiatu Pasal 2 dan 24A. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004, MA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putisan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Memberikan nasihat hukum kepada presiden dalam pemberian dan penolakan grasi.
  3. Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  4. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara baik diminta maupun tidak.

Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan akhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau mengatkan keputusan peradilan tingkat di bawahnya). Ketentuan tentang MA diatur dalam UU No. 14/1985 dan susunan keanggotaannya terdiri dari :

  1. Seorang ketua.
  2. Seorang wakil ketua.
  3. Beberapa orang ketua muda.

Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

Dalam TAP. MPR No. III/MPR/1978 disebutkan bahwa MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak epada lembaga-lembaga tinggi negara seta mempunyai wewenang menguji secara material (judicial reiew) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undan-undang.

Tinjauan pustaka :
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
  • Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Mengenai Mahkamah Agung (MA / Lembaga Yudikatif)"

Post a Comment