Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia | simpleNEWS05



Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia

Kedudukan Presiden Republik Indonesia slain ertugas sebagai kepala pemerintahan, juga sebagai kepala negara. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut ini. Presiden bertugas sebagai Kepala Pemerintahan, yang kekuasaannya di Bidang Eksekutif, berdasarkan pasal berikut :


  1. Pasal 4 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar";
  2. Pasal 5 (2) UUD 1945 yang berbunyi,"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya";
  3. Pasal 16 (1 dan 2) UUD 1945 yang berbunyi, (1) "Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang." (2) "Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah"; dan
  4. Pasal 17 (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden."
Presiden juga mempunyai kekuasaan di Bidang Legislatif, berdasarkan pasal berikut :
  1. Pasal 5 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat";
  2. Pasal 20 (2) UUD 1945 yang berbuny, "Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu";
  3. Pasal 21 (2) UUD 1945 yang berbunyi "Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu"; dan
  4. Pasal 22 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang".
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan di bidang Yudikatif, berdasarkan pasal berikut :
Pasal 14  UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi."
Presiden bertugas sebagai Kepala Negara, berdasarkan pasal berikut :
  1. Pasal 11 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain";
  2. Pasal 13 (1) UUD1945 yang berbunyi, "Presiden mengangkat duta dan konsul";
  3. Pasal 13 (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden menerima duta negara lain"; dan
  4. Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan".
Presiden bertugas sebagai Panglima Tertinggi, berdasarkan pasal berikut :
  1. Pasal 10 UUD 1945 yang berbunyi, Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara";
  2. Pasal 11 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"; dan
  3. Pasal 12 UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang."

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia | simpleNEWS05"

Post a Comment