Macam-Macam Sumber Hukum



Macam-Macam Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hokum dapat dibedakan antara sumber hukum “material” dan sumber hukum formal”.


Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan individu dan pendapat umum yang menentukanisi atau materi (jiwa) hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), “akal budi” (Grotius), “jiwa bangsa” (F.C. Von Savigny).

Isi hukum yang bersumber dari Tuhan dan akal budi atau jiwa bangsa mempunyai kekuatan mengikat yang masih samar-samar. Hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu.

“Bentuk” atau “Kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain :

  • Undang-undang
  • Kebiasaan (Hukum tidak tertulis)
  • Yurisprudensi
  • Traktat
  • Doktrin

Selain itu, dalam sumber lainnya juga mengemukakan tentang sumber hukum yang terbagi atas Sumber hukum menurut sasarannya, menurut bentuknya, menurut isinya, menurut wujudnya, menurut waktu berlakunya, menurut ruang atau wilayah berlakunya dan menurut tugas dan fungsinya.

Sumber Hukum Menurut Sasarannya
  1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu.
  2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali.
  3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.
Sumber Hukum Menurut Bentuknya
  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis dan resmi dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
Sumber Hukum Menurut Isinya
  1. Hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.
  2. Hukum privat atau sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut pribadi antara orang yang satu dengan yang lain.
Sumber Hukum Menurut Wujudnya.
  1. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu.
Sumber Hukum Menurut Waktu Berlakunya
  1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang disebut juga hukum positif.
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Sumber Hukum Menurut Ruang atau Wilayah Berlakunya
  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku disuatu negara tertentu.
  3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara atau lebih.
Sumber Hukum Menurut Tugas dan Fungsinya
  1. Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Macam-Macam Sumber Hukum"

Post a Comment