Asas Utama Hukum Internasional



Asas Utama Hukum Internasional [Picture by www.republika.co.id],
Asas Utama Hukum Internasional ~ Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa; Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

2. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.


Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

3. Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB.
Negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.

Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa.
5. Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa
campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan untuk mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara; dan mengakhiri kolonialisme dengan cepat.

6. Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara
Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
  • Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
  • Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
  • Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain.
  • Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Setiap negara memiliki kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
  • Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain.
  • Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Asas Utama Hukum Internasional"

Post a Comment