Tugas dan Wewenang Presiden



Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket. Secara konstitusional, presiden diatur dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16.


Di setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial serta bentuk pemerintahan republik, pasti di pimpin oleh seorang presiden serta wakil presiden, berbeda dengan negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan bentuk pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja.

Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
  3. Menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
  4. Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara).
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Mengangkat duta dan konsul.
  7. Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden.
  8. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  9. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaina,dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  10. Berhak menyatakan bahaya.
  11. Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  12. Memberikan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Presiden"

Post a Comment