Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Atau Naamloze Vennootschap (NV)



Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Atau Naamloze Vennootschap (NV)

Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham atau persero terbatas pada modal yang disertakannya. Besarnya modal ditentukan dalam anggaran dasar.


Perseroan terbatas merupakan badan hukum sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Oleh karena itu, segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan ditanggung oleh harta kekayaan perseroan, bukan harta pribadi pemilik saham.

Pada sumber pustaka lainnya, dikemukakan pula tentang pengertian dari perseroan terbatas (PT) atau naamloze vennootschap (NV), yaitu Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden. Contoh PT Tipontex, PT Mitra Adiperkasa Tbk, PT Freeport, PT Batik Keris, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Kudus. [sumber 1]

Mereka yang mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, harus membuat suatu akta resmi (dibuat oleh notaris) yang merupakan akta pendirian yang memuat antara lain: nama Perseroan Terbatas, modal Perseroan Terbatas dan lain-lain.

Akta pendirian harus dikirim kepada Menteri Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akta tersebut hanya disahkan bila dipenuhi syarat-syarat oleh akta tersebut yaitu:

  1. Tujuan Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Disebut jumlah modal Perseroan Terbatas.
  3. Para pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal Perseroan Terbatas.
  4. Perseroan Terbatas berkedudukan di Indonesia.
  5. Sepersepuluh modal Perseroan Terbatas sudah disetor.

Akta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Bila akta suatu Perseroan Terbatas tersebut menjadi suatu Badan Hukum.

Selama pengesahan belum diterima, tanggung jawab seluruhnya berada pada para persero pendiri Perseroan Terbatas. Unsur-unsur utama suatu organisasi Perseroan Terbatas adalah: pemegang saham, direksi dan komisaris. [sumber 2]

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Ekonomi dan Kehidupan SMA/MA Untuk Kelas XII / Oleh Indrastuti { et al } ; Editor Inna Ratna Sari Dewi S.W ; Iswanti ; Ilustrasi Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Atau Naamloze Vennootschap (NV)"

Post a Comment