Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi | simpleNEWS05



Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Tugas Pengurus Koperasi dan Wewenang Pengurus Koperasi ~ Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Para anggota telah sepakat secara bersama-sama memikul tanggung jawab bila perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati bersama-sama segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh bila usaha perkumpulan tersebut maju.

Pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota karena pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Masa jabatan paling lama lima tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Sebagai pemegang kuasa, tugas pengurus koperasi yaitu : mengelola koperasi dan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana angaran pendapatan dan belanja koperasi; penyelenggara rapat anggota;

Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib; dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Selain memiliki tugas pengurus koperasi, pengurus koperasi juga memiliki wewenang, yaitu : mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.


Untuk seluruh tugas pengurus koperasi dan wewenang pengurus koperasi yang diberikan, minimal sekali dalam setahun pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada anggota.

Demikian penjelasan singkat mengenai tugas pengurus koperasi beserta wewenangnya, semoga penjelasan tersebutdapat menambah wawasan kita mengenai koperasi serta dapat menjawab pertanyaan teman-teman mengenai tugas pengurus koperasi berserta wewenangnya.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi | simpleNEWS05"

Post a Comment