Bank Bertugas sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)



Bank Bertugas sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Sesuai dengan fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif).


Adapun Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.
  1. Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
  2. Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
  3. Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
  4. Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
  5. Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
  6. Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

Materi Lainnya:

0 Response to "Bank Bertugas sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)"

Post a Comment