Sesuai dengan fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif).
- Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
- Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
- Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
- Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
- Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli suratsurat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
0 Response to "Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)"
Post a Comment