Tahap pengawasan APBN Pada Proses Penyusunan APBN



Tahap pengawasan APBN Pada Proses Penyusunan APBN

Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.


Berikut ini proses perencanaan dan penyusunan APBN pada Tahap pengawasan APBN.
  1. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
  2. Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan.
Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tahap pengawasan APBN Pada Proses Penyusunan APBN"

Post a Comment