Berikut ini macam-macam pengertian desa menurut penjelasan para ahli dan menurut UUD, sebagai berikut.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- memiliki wilayah tertentu,
- memiliki sistem masyarakat sendiri,
- memiliki pemerintahan sendiri,
- memiliki kebiasaan-kebiasaan tersendiri dalam pergaulan, dan
- keberadaannya langsung di bawah kecamatan.
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah di dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Seorang ahli geografi dari Amerika mengemukakan desa sebagai suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri:
- memiliki pergaulan hidup yang saling kenal,
- pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan,
- mata pencaharian agraris karena sangat dipengaruhi oleh keadaan alam, seperti iklim dan kekayaan alam, dan
- pekerjaan-pekerjaan nonagraris merupakan pekerjaan sampingan.
Adapun pengertian kelurahan adalah wilayah yang ditempati penduduk di bawah camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri. Terdapat kemiripan antara kelurahan dan desa tetapi tidak sama karakteristiknya.
Sumber pustaka : Nuansa Geografi 3 : untuk SMA / MA Kelas XII / penulis, Saptanti Rahayu, Eny Wiji Lestari, Maryadi ; editor, Sri Milangsih. — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Pengertian dan Ciri-Ciri Desa"
Post a Comment