Menurut UU Nomor 5 Tahun 1979 Pasal 1, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merupakan Pola menyebar terdapat di desa yang daerahnya homogen dengan kesuburan yang tidak merata. Pola penyebaran dapat terlihat dari rumah-rumah penduduk yang tersebar didaerah pertaniannya. Antara perumahan yang satu dengan yang lainnya terdapat jalur lalu lintas untuk keperluan bidang perdagangan.
Merupakan Pola memanjang pada umumnya terletak di sepanjang sungai, pantai, atau jalan. Pola memanjang dapat terlihat dari rumah-rumah penduduk membentuk suatu deretan memanjang yang terletak dikanan dan kiri sungai atau jalan raya. Tanah pertanian biasanya terletak dibelakang perumahannya.
Merupakan Pada umumnya terletak di daerah pertanian yang subur. Pola mengelompok dapat terlihat dari rumah-rumah penduduk yang terletak menggerombol berdekatan dengan tanah pertanian yang jauh dari perumahannya.
- Nuansa Geografi 3 : untuk SMA / MA Kelas XII / penulis, Saptanti Rahayu, Eny Wiji Lestari, Maryadi ; editor, Sri Milangsih. — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Geografi 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII / Oleh Danang Endarto ; penyunting, Titik Haryanti ; ilustrasi, Haryana Humardani, Cahyo Muryono. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Macam-Macam Pola Keruangan Desa"
Post a Comment