Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ~ Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, yang karena jabatannya juga disebut wakil pemerintah. Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur sebagai wakil pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:
Baca juga ini:
Kepala daerah kabupaten disebut bupati, sedangkan daerah kota disebut wali kota yang menjalankan tugas dan wewenangnya selaku kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilarang:
- Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/ atau golongan masyarakat lain.
- Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
- Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25.
- Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
- Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga ini:
0 Response to "Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"
Post a Comment