Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota



Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ~ Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan.
  • Penanggulangan masalah sosial.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan.
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  • Pelayanan administrasi penanaman modal.
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota"

Post a Comment