Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha.
Disebut kesatuan ekonomis karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang di dirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa.
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
0 Response to "Badan Usaha yang Sesuai Dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan"
Post a Comment