Klasifikasi Perbuatan Korupsi



Klasifikasi Perbuatan Korupsi [Image by www.republika.co.id],
Klasifikasi Perbuatan Korupsi ~ Sejak Orde Lama hingga Reformasi sekarang ini telah diupayakan pemberantasan korupsi, namun hingga sekarang ini penyakit "korupsi" masih berkembang cukup subur di segala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.

Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi semakin apatisdengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat korupsi.
  • Gratifikasi adalah pemebrian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


  • Melakukan Pencurian uang, artinya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan peribadi yang sah.
  • Tindak pidana korupsi, yakni barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa memberi hadiah atau janji-janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  • Barang siapa tanpa alasan yang wajar dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menerima pemberian atau janjian yang diberikan kepadanya.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Klasifikasi Perbuatan Korupsi"

Post a Comment