Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh pengadilan umum (Negeri).
- Anggota TNI
- Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
- Tidak termasuk 1 sampai 3, tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer.
Tempat pengadilan tentara serta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan. Pengadilan tentara mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama yang dilakukan oleh anggota TNI yang berpangkat kapten kebawah.
Tempat dan kedudukan pengadilan tentara tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan kekamanan. Daerah hukumnya ditetapkan oleh menteri-menteri tersebut. Pengadilan tentara tinggi memutuskan perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran, terdakwa yang dilakukan seorang perwira yang berpangkat mayor.
Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia. Mahkamah Tentara Agung tersebut mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut.
- Sekretaris jenderal departemen pertahanan dan keamanan, jika jabatan tersebut dipangku oleh seorang anggota TNI.
- Panglima TNI.
- Kepala staf TNI.
0 Response to "Jenis-Jenis Peradilan Militer"
Post a Comment