Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)



Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) merupakan lembaga keuangan mikro, dalam perkembangan tidak terlepas dari perkembangan sosial ekonomi rakyat Indonesia sejak zaman Belanda. Sebagai salah satu jenis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk bank, BPR bersama dengan BRI Unit dan Badan Kredit Desa (BKD) merupakan penyumbang utama dalam peng himpunan dana dan pemberian kredit kepada masyarakat kecil.


Seperti lembaga perbankan lainnya, BPR juga berfungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan kredit kepada pengusaha kecil di desa-desa.

Secara lebih khusus, fungsi BPR menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sim panan ( tabungan atau deposito berjangka).
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI), deposito, dan tabungan pada bank lain.

Kinerja BPR terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tidak terlepas dari kunci keberhasilan BPR dalam memberikan pelayanan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), seperti lokasi yang dekat dengan masyarakat, prosedur pelayanan yang sederhana yang lebih mengutamakan pendekatan personal serta lebih fleksibel dalam memberikan pinjaman.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)"

Post a Comment