Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Apakah anda pernah mendengar Dewan Perwakilan Daerah atau DPD? Selain lemaga MPR dan DPR sekarang ini terdapat lagi satu lembaga legislatif yang ada di Indoensia, yaitu DPD tau dewan perwakilan daerah. Apa saja kira-kira tugas dan wewenang dari DPD ini? simak penjelasan dibawah ini.


Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik.

Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).

Tugas dan wewenang DPD menurut UU No. 22 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.
  1. Dapat mengajukan rancangan undnang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Ikut membahas ranncangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyamaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk menjadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang ranncangan undang-undang yang ebrkaitan dengan APBN.
Sumber pustaka :
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
  • Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)"

Post a Comment