Kode Etik Wartawan Internasional ~ Selain kode etik wartawan Indonesia yang disusun oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tahun 1990, terdapat juga kode etik wartawan internasional yang diperuntukkan sebagai acuan kode etik wartawan didunia. Apa saja isi dari kode etik internasional tersebut? mari sama-sama kita baca penjelasannya dibawah ini.
Kode etik wartawan internasional diterima dalam Kongres Sedunia Deferal Wartawan Internasional ke-2 di Bordeaux pada tanggal 25-28 April 1954 dan diamandemenkan oleh kongres Sedunia Federasi Wartawan Internasional ke-18 di Helsingor pada tanggal 2-6 Juni 1986. Kode etik federasi wartawan internasional tersebut adalah sebagai berikut.
Tinjauan pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Baca juga:
Kode etik wartawan internasional diterima dalam Kongres Sedunia Deferal Wartawan Internasional ke-2 di Bordeaux pada tanggal 25-28 April 1954 dan diamandemenkan oleh kongres Sedunia Federasi Wartawan Internasional ke-18 di Helsingor pada tanggal 2-6 Juni 1986. Kode etik federasi wartawan internasional tersebut adalah sebagai berikut.
- Dalam melaksanakan kewajiban ini, wartawan harus membela prinsip-prinsp kebebasan dan pengmpulan publikasi berita secara jujur, dan hak atas komentar, serta kritik yang adil.
- Wartawan sedapat mungkin meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan yang ternyata tidak benar dan merugikan pihak lain.
- Wartawan hendaknya menganggap pelanggaran-pelanggaran profesi bersifat berat dalam hal-hal berikut ini.
- Penjiplakan atau plagiat.
- Salah penulisan atau pemberitaan secara sengaja.
- Fitnah, pencemaran nama baik, dan tuduhan yang tidak mendasar.
- Suap dalam bentuk apa pun untuk mempertimbangkan pemuatan berita ataupun untuk menyembunyikan fakta.
- Menghormati kebenaran dan hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiban utama seorang wartawan.
- Wartawan hendaknya sadar akan bahawa diskriminasi yang dikarenakan oleh media. Oleh karenanya, sedapat mungkin berusaha menghindari tindakan diskriminasi yang didasarkan pada ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik, atau pendapat lainnya, serta asal-usul kebangsaan atau sosialnya.
- Wartawan yang berhak menyandang gelar tersebut hendaknya dengan setia menaati prinsip-psinsip tersebut diatas dalam menjalankan tugasnya. Dalam ketentuan umum di setiap negara, wartawan hendaknya hanya mengakui yuridiksi rekan sekerja dalam masalah profesi dan menolak setiap bentuk campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
- Wartawan hendaknya memberi laporan yang sesuai dengan fakta-fakta yang diketahui sumbernya dan tidak menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen.
- Wartawan hendaknya mengakui kerahasiaan profesional berkenaan dengan sumber berita yang didapatkan karena kepercayaan.
- Wartawan hendaknya menggunakan cara yang wajar atau pantas untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
Tinjauan pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Baca juga:
Wonderful site. Plenty of useful info here. I'm sending it to some buddies ans additionally sharing in delicious.
ReplyDeleteAnd obviously, thanks in your effort!
Quality content is the secret to attract the people to pay a visit the web page, that's what this
ReplyDeletesite is providing.
This site was... how do I say it? Relevant!! Finally I have found something which helped me.
ReplyDeleteAppreciate it!
Remarkable! Its actually remarkable piece of writing, I have got much clear idea regarding from this article.
ReplyDeleteFastidious answers in return of this issue with real arguments and explaining the whole thing regarding that.
ReplyDeleteIt's impressive that you are getting ideas
ReplyDeletefrom this paragraph as well as from our discussion made at this place.
Hi mates, its enormous article regarding cultureand entirely explained, keep it up all the time.
ReplyDeletethanks
Delete