Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden



Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pernahkah anda berpikir bagaimana tata cara presiden dan atau wakil presiden di negara kita diberhentikan? pemberhentian presiden dan atau wakil presiden di Indonesia haruslah terbukti melakukan sesuatu pelanggaran yang sangat berat.


Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dilakukan oleh MPR berdasarkan usulan DPR. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian tersebut adalah :

  1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
    • telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
  3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
  4. MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut. Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

Itulah tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden di Indonesia, seorang presiden akan diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan pelanggaran hukum, berkhianat kepada negara, korupsi, penyuapan dan lainnya.

Jika seorang presiden melakukan hal demikian maka DPR akan mengusulkan pemberhentian ke MPR, dan MPR akn membawa usulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, setelah itu MK akan melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.

Jika terbukti bersalah, DPR akan melakukan sidang paripurna. Kemudian MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR dan apabila MPR menerima usulan tersebut maka presiden dan atau wakil presiden akan diberhentikan.

Tinjauan pustaka : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden"

Post a Comment