Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik | simpleNEWS05



Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik [Picture by www.republika.co.id],

Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan hukum, hukum merupakan sebuah aturan yang melindungi kepentingan setiap kepentingan masing-masing individu. Setiap orang dinegara ini jika melakukan sebuah pelanggaran hukum akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali presiden sekalipun jika melakukan pelanggaran hukum maka akan dihukum.


Menurut ahli hukum M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.

Hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.

Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari empat macam, yaitu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional:

1. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

Hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)

Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto,…[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik | simpleNEWS05"

Post a Comment