Penggolongan Penduduk di Indonesia Berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927



penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927
Penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927

Warga negara terbagi menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan Bukan Waga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.


Status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI No. 3 tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, UU No. 62 tahun 1958, dan yang terbaru UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam UU nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera.

  1. Golongan Eropa, yang terdiri atas: Bangsa Belanda; Bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa; Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganyasama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan); dan Keturunan mereka yang tersebut diatas.
  2. Golongan Timur Asing, yang meliputi: Golongan Cina (Tionghoa); dan Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
  3. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain; dan Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonensia asli.

Itulah penggolongan penduduk di Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda, pastinya saat ini tidak ada penggolongan-penggolongan yang seperti diatas. Warga negara Indonesia sudah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, selain itu jika ada warga negara asing yang ingin menjadi wara negara Indonesia juga bisa akan tetapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Materi Lainnya:

0 Response to "Penggolongan Penduduk di Indonesia Berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927"

Post a Comment