Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah?
Pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan daerah dengan baik, kepala daerah sebaiknya mempunyai hubungan yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di daerah tersebut. Bagaimana sebaiknya hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Dari penjelasan singkat diatas dapat kita ketahui bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan yang bersifat kemitraan sesuai dengaan fungsinya masing-masing, dimana wujud dari kemitraan ini dapat dilihat dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Selain itu pemerintahan yang berjalan baik itu jika eksekutif dan legislatifnya tidak saling tidak menganggap satu sama lain lawan ataupun pesaing.
0 Response to "Hubungan Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD"
Post a Comment