Sumber - Sumber Pendapatan Daerah



Sumber - Sumber Pendapatan Daerah [Image by www.riauonline.co.id],

Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu (1) Penerimaan Asli Daerah (PAD), (2) Bagi hasil pajak dan bukan pajak, (3) Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II, (4) Pinjaman daerah, (5) Sisa lebih anggaran tahun lalu, dan (5) Lain-lain penerimaan daerah yang sah.


Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pene rimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah. Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
  • pajak daerah;
  • retribusi daerah;
  • bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
  • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
  • sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
Mengenai PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan sebagai berikut:
  • Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda;
  • Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Dana bagi hasil, terdiri atas: bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.
  • Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.
Sumber pustaka :
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Sumber - Sumber Pendapatan Daerah"

Post a Comment