Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi



Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi [Picture by www.republika.co.id],

Pengadilan tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala yang disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.


Pemeriksaan perkara dalam pengadilan tinggi biasanya hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara, walaupun tidak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Tenggang waktu yang biasa dilakukan untuk mengajukan banding adalah empat belas hari setelah vonis pengadilan tinggi.

Tugas dan Wewenang pengadilan tinggi yaitu sebagai berikut.
  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya.
  3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar.
  5. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnya.
  6. Memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
  7. Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi"

Post a Comment