Unsur-Unsur Desa



unsur-unsur desa menurut r. bintarto

Menurut R. Bintarto pengertian desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis, politis, dan kultural dalam hubungannya dan adanya pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lain.


Dalam arti luas pengertian desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjut menurut R. Bintarto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Geografi Desa, menyebutkan beberapa unsur yang harus ada dalam suatu desa yaitu sebagai berikut.

  1. Penduduk
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu desa kaitannya dengan pendduk antara lain jumlah, tingkat kelahiran, tingkat kematian, persebaran penduduk, kepadatan, pertumbuhan, perbandingan jenis kelamin, mata pencaharian, dan struktur penduduk.
  3. Wilayah
  4. Suatu wilayah pedesaan memiliki daerah tersendiri dengan berbagai aspeknya seperti lokasi, luasan, bentuk lahan, keadaan tanah, keadaan tata air dan sebagainya.
  5. Tata Kehidupan
  6. Tata kehidupan berkaitan erat dengan adat istiadat, norma-norma yang berlaku didesa tersebut, pengaturan sistem pergaulan warga masyarakat, dan pola-pola budaya yang ada didesa tersebut.
Sumber pustaka : Geografi 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII / Oleh Danang Endarto ; penyunting, Titik Haryanti ; ilustrasi, Haryana Humardani, Cahyo Muryono. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

1 Response to "Unsur-Unsur Desa"