Unsur dan Prinsip Utama Demokrasi



Unsur dan Prinsip Utama Demokrasi

Pada umumnya demokrasi diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari rakyat. Dengan kata lain, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat. Demokrasi memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut.


Sargent, Lyman Tower (1987) menyatakan bahwa unsur-unsur demokrasi, yaitu keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, tingkat persamaan hak antara manusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki warga negara, sistem perwakilan dan sistem pemilihan ketentuan mayoritas.

Affan Gaffar (1999) menyatakan bahwa unsur-unsur demokrasi, yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan hak-hak dasar.

Selain memiliki unsur-unsur, demokrasi juga memiliki dua prinsip utama, yaitu kebebasan atau persamaan dan kedaulatan rakyat. Kebebasan atau persamaan (freedom / equality) merupakan sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Adapun persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang.

Kedaulatan rakyat (people's sovereignty) Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat.

Pada sumber lainnya diterangkan mengenai prinsip-prinsip utama demokrasi, yaitu Menurut Wade dan Phillips (1965: 50-51), prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi antara lain sebagai berikut.

  1. Adanya jaminan hak asasi. Hal ini didasarkan oleh anggapan yang menyebutkan bahwa setiap orang memilik hak dasar yang melekat pada dirinya sejak lahir yang sering disebut dengan hak asasi manusia. Hak ini merupakan pemberian dari Sang Pencipta, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh mengambilnya. Oleh karena itu, negara wajib menjamin secara penuh hak asasi setiap warga berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum. Perlakuan yang sama ini penting agar tidak terjadi suatu tindakan diskriminasi dan ketidakadilan. Siapa pun warga negara yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan beroposisi, bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat. Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin pemerintah sebagai wujud dari pemerintahan demokratis.
  4. Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah. Dengan demikian, dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah.
  5. Pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi atau undangundang dasar agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
  6. Pemerintah membiarkan segala kebijakannya untuk diberi penilaian. Saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada. Pers atau media massa dapat digunakan sebagai alat penyalur aspirasi.
  7. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil. Pejabat-pejabat hasil pemilihan umum harus terpilih secara bebas dari tekanan, jujur, dan adil untuk memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
  8. Adanya kedaulatan rakyat.
Sumber pustaka :
  • Penulisan Kewarganegaraan 2 : Untuk SMP/MTs Kelas VIII / penulis, MS. Faridy. - Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo . — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Unsur dan Prinsip Utama Demokrasi"

Post a Comment