Pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiataan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, serta menyampaikan informasi.
Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan menggunakan prinsip-prinsip itulah beberapa fungsi pers diumuskan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 sebagai berikut.
1. Fungsi Pers sebagai Media InformasiMasyarakat menikmati pers sebab mereka membutuhkan infomasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), hobi, life skill, atau bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan hidupnya.
2. Fungsi Pers sebagai Media PendidikanPer dapat memuat infomasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi semakin cerdas karena bertambah wawasan pengetahuannya. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakat.
3. Fungsi Pers sebagai Media HiburanInformasi yang disajikan oleh pers kadangkala bersifat hiburan, baik melalui media cetak ataupun media elektronika. Hal ini sesungguhnya bukan hanya sekedar mengimbangi berita-berita yang berat, tetapi kebutuhan hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.
4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol SosialPers harus bisa melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan leinnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehadiran kontrol sosial dari pers untuk memperbaiki keadaan melalui media massa. Kontrol sosial yang dilakukan oleh pers merupakan hal yang sangat penting.
5. Fungsi Pers sebagai Media KomunikasiPers menjadi sarana bagi masyarakat dan pemerintah untuk melakukan hubungan, menjalin komunikasi, mendapatkan kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan, tertulis maupun secara visual.
Pers atau media massa berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah selaku penyelenggara negara. Pers dalam kehidupan masyarakat yang demokratis mempunyai peran penting. Dengan adanya pers, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat dan mudah suatu informasi atau berita penting yang sedang berkembang.
6. Fungsi Pers sebagai Lembaga EkonomiSaat ini, pers tidak hanya sekedar media informasi. Namu, sudah merupakan lembaga ekonomi. Artinya, pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup signifikan serta mendatangkan keuntungan yang sangat memadai.
Oleh karenanya, tumbuhnya investasi dalam bidang ini cukup menjanjikan. Contohnya, Media Group dengan Metro TV dan Media Indonesia-nya, serta Kompas Group dengan Gramedia.
7. Fungsi Pers sebagai Media InfestigasiFungsi investigasi dan informasi media massa diperlukan untuk mengurangi kecenderungan setiap pemerintah untuk merahasiakan berbagai hal. Pemerintah yang ebrtanggung jawab adalah pemerintah yang bersedia memberi tahu rakyatnya mengenai kebijakan yang diambil atau pemerintah dianggap bertanggung jawab jika warganya mengetahui kebijakan yang pemerintah lakukan.
8. Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada RakyatMedia dapat berperan menyampaikan kebijakan, program, dan peraturan-peraturan negara secara cepat dan luas kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menggunakan media untuk mensosialisasikan program dan kebijakannya. Media juga menjadi corong pemerintah, yaitu sebagai alat pemeintah untuk mempengaruhi dan mengajak warga negara.
em saya sangat setuju pers tentu saja harus terus bisa berfungsi secara baik
ReplyDeletebetul banget gan,,,terima kasih atas kunjungannya :)
DeleteTerima kasih atas info nya... akhirnya tugas sekolah saya sudah selesai
ReplyDeletesama2 bro..
Delete