Fungsi Pemantauan Komnas HAM



Fungsi Pemantauan Komnas HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurani, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang.


Atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Fungsi pemantauan Komnas HAM (National Commission for Human Rights) mencakup kewenangan antara lain:

  1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  4. pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM (National Commission for Human Rights) tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Pemantauan Komnas HAM"

Post a Comment