Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam rangka pelaksanaan Fungsi penyuluhan, Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang:
- Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
0 Response to "Fungsi Penyuluhan Komnas HAM"
Post a Comment