Fungsi Mediasi Komnas HAM



Fungsi Mediasi Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM (National Commission for Human Rights) pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.


Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang untuk melakukan :

  1. Perdamaian kedua belah pihak.
  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Mediasi Komnas HAM"

Post a Comment