Macam-Macam Hukum Internasional



Macam-Macam Hukum Internasional [Picture by www.republika.co.id],

Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda.


1. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.

2. Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.

3. Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal.

Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.

Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.


Materi Lainnya:

0 Response to "Macam-Macam Hukum Internasional"

Post a Comment