Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (The National Commission on Human Rights) atau sering disingkat dengan Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) di Indonesia.
Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Human Rights), yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
- membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (Human Rights).
- meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM (The National Commission on Human Rights). Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Komnas HAM"
Post a Comment