Fungsi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM



Fungsi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah hak-hak dasar atau pokok yang dimiliki dan dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa atau hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.


Untuk melaksanakan Fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang antara lain:
  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM"

Post a Comment