Proses Penyusunan APBD



Proses Penyusunan APBD [Image by www.riauonline.co.id],

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.


Dengan berlakunya otonomi daerah prinsip pembangunan daerah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses penyusunan APBD sebelum otonomi daerah berbeda dengan setelah era otonomi daerah. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian. Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjukpetunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral.

Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benarbenar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD ditentukan sebagai berikut.

  1. Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  2. Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
  3. Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  4. Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Proses Penyusunan APBD"

Post a Comment