Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Istilah perjanjian internasional banyak sekali, seperti Traktat, Konvensi, Persetujuan, dan sebagainya. Perjanjian internasional ada yang dapat diratifikasikan dan ada yang tidak dapat diratifikasi.
- Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
- Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
- Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
- Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
0 Response to "Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional"
Post a Comment