Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional



Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Istilah perjanjian internasional banyak sekali, seperti Traktat, Konvensi, Persetujuan, dan sebagainya. Perjanjian internasional ada yang dapat diratifikasikan dan ada yang tidak dapat diratifikasi.


Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
  1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
  2. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
  3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
  4.  Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
  5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
  6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

Materi Lainnya:

0 Response to "Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional"

Post a Comment