Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional



Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional

Persyaratan adalah pernyataan dari suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian multilateral dengan pembatasan khusus, misalnya untuk kepentingan nasional dari negara itu sendiri. Negara yang megajukan persyaratan, tidak berarti mengundurkan diri dari perjanjian (multilateral).


Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi dengan syarat hanya terikat pada bagian-bagian tertentu yang dianggap membawa keuntungan bagi kepentingan nasionalnya. Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah :

  1. Harus dinyatakan secara formal atau resmi.
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.

Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.

  1. Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh : Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
  2. Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contohnya : dengan adanya NATO dan AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.

Materi Lainnya:

2 Responses to "Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional"