Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal berikut, antara lain: (1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan; (2) Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo; dan (3) Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).
Bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang digolongkan kedalam beberapa kelompok, diantaranya jenis benk menurut fungsinya, menurut kepemilikannya, menurut bentuk hukumnya, dan menurut organisasinya. Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis bank tersebut, berikut ini akan diuraikan jenis bank tersebut.
Berikut ini jenis-jenis bank menurut fungsinya, diantaranya:
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menuru kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
- Bank Milik Negara, Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
- Bank Milik Swasta, Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
- Bank Koperasi, Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Menurut bentuk hukumnya bank dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
- Bank berbentuk perseroan terbatas (PT).
- Bank berbentuk firma (Fa).
- Bank berbentuk badan usaha perseorangan.
- Bank berbentuk koperasi.
Menurut organisasinya bank dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
- Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
- Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
- Correspondenc banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Itulah penjelasan singkat mengenai jenis jenis bank, secara umum bank di indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Sementara itu Bank Umum dibedakan lagi menjadi dua yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai perbankan di Indonesia.
0 Response to "Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi dan Kepemilikannya"
Post a Comment