Pengelompokan Batas Wilayah Udara Suatu Negara



Pengelompokan Batas Wilayah Udara [image by angkasasena.blogspot.co.id],

Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara, tanpa adanya wilayah negara tidak akan dapat ada sebab disitulah tempat warga negaranya akan tinggal serta membentuk sebuah pemerintahan. Pada umumnya wilayah suatu negara terdiri tiga wilayah, yaitu wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara.


Nah, wilayah udara ini yang jarang kita dengar mengenai penentuan batasnya, jika pada wilayah daratan dan perairan batas-batasnya dapat dilihat, maka bagaimana dengan wilayah udara? Berikut ini akan dijelaskan mengenai batas wilayah udara serta pengelompokannya.

Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya.

Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.

Adapun batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara diatas wilayah negara.

  1. Aliran udara bebas
  2. Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
    • Kebebasan ruang udara tanpa batas.
    • Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
    • Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.
  3. Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
  4. Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.
    • Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
    • Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
    • Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.

Itulah penjelasan singkat mengenai batas wilayah udara, pada dasarnya tidak ada batas atau ukuran pasti mengenai wilayah udara suatu negara. Sementara itu batas wilayah udara dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di  atas wilayah negara. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai batas wilayah udara.


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengelompokan Batas Wilayah Udara Suatu Negara"

Post a Comment