Pengertian Badan Usaha Perseorangan



pengertian badan usaha perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan secara perseorangan. Modal dan kepemilikannya juga bersifat perorangan. Oleh karena itu modalnya biasanya berasal dari satu orang, umumnya bentuk perusahaan tidak besar.


Pendirian badan usaha ini mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian atau izin usaha. Akan tetapi, untuk jenis-jenis usaha tertentu, seperti penggilingan padi, penginapan, rumah sakit dan perusahaan jual beli cengkeh, harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat terlebih dulu.

Oleh karena itu, bentuk usaha ini sangat cocok bagi orang yang ingin memiliki usaha dengan modal kecil dan belum bisa untuk memperkerjakan cukup banyak orang . Contoh usaha perseorangan yang sering kita lihat adalah warung, toko, dan lain-lain.( sumber : dikutip dari buku)

Dalam buku lainnya dikemukakan tentang pengertian dari badan usaha perseorangan, yakni Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya. Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, meminjam modal dari pihak lain dan sebagainya dilakukan sendiri oleh pemilik. 

Pada umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/ buruh yang sedikit, dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan. [Sumber 1]

Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).

Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, karena segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua hutang Perusahaan Perseorangan. Oleh karena itu, sering disebut bahwa pengusaha Perusahaan Perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Dalam pendirian Perusahaan Perseorangan, Undang-Undang tidak memberikan aturan khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha Perusahaan Perseorangan belum dapat melakukan aktivitasnya sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh, pengomprongan tembakau, pabrik dan sebagainya. [Sumber 2]

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Ekonomi dan Kehidupan SMA/MA Untuk Kelas XII / Oleh Indrastuti { et al } ; Editor Inna Ratna Sari Dewi S.W ; Iswanti ; Ilustrasi Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Badan Usaha Perseorangan"

Post a Comment