Pengertian Bentuk Negara Kesatuan



Pengertian Bentuk Negara Kesatuan

Setiap negara di dunia menerapkan bentuk negara yang berbeda, bentuk negara disetiap negara tersebut disesuaikan dengan sejarah atau demografi yang terdapat pada negara tersebut. Salah satu bentuk negara di dunia ialah negara kesatuan, contoh negara kesatuan yang dapat kita lihat ialah Indonesia.


Indonesia merupakan salah satu negara yang bentuk negaranya kesatuan, sebab negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak pulau, suku bangsa, adat istiadat itulah kenapa Indonesia berbentuk negara kesatuan yaitu untuk menyatukan perbedaan tersebut. secara lengkap negara Republik Indonesia bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, apa itu bentuk negara kesatuan? Berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian negara kesatuan. Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.

Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.
  • C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  • Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  • Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.

Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Bentuk Negara Kesatuan"

Post a Comment